MANADO – Gawat, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata berencana memungut tarif sebesar Rp 2000 kepada masyarakat yang akan menikmati Pantai Malalayang. Beruntung usulan ini ditolak DPRD Kota Manado.
Anggota Komisi B Dewan Kota Manado, Syarifudin Saafa, ST dipilih melalui rapat paripurna sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang bertugas membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Khusus.