Kabar Dewan

Minggu, 25 September 2011
PKS Terdepan Dukung Pemberantasan Minuman Keras Di Sulawesi Utara

 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Utara menyatakan siap mendukung program Gubernur Sulut SH Sarundajang tentang pemberantasan minuman keras. Hal ini diungkapkan oleh Syarifuddin Saafa, Ketua DPW PKS Sulut, Sabtu (24/9).
Menurut Saafa, program Gubernur Sulut sangat positif dan terarah dalam rangka menjadikan Sulut sebagai daerah teraman di Indonesia serta menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bertakwa.
Program pemberantasan minuman keras di Sulut merupakan langkah yang harus didukung semua kalangan.
“PKS berada di garda terdepan bersama pemerintah mendukung penertiban ini,” kata Saafa.
Saafa menambahkan bahwa berdasarkan data dari kepolisian, sebagian besar persoalan kriminalitas di Kota Manado berawal dari minuman keras. Karena itu Saafa mengajak Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Sulawesi Utara untuk mendukung program ini.
“Saya kira Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara harus menyesuaikan dan mendukung program ini. Ini program yang menarik,” ungkapnya.
Saafa melihat bahwa pada saat yang sama, Pemkot Manado juga melaksanakan penertiban orang mabuk. Karena itu ia yakin program seperti ini akan bisa mengurangi tingkat kriminalitas di Kota Manado.
“Kalau ini bisa dilakukan, saya yakin tingkat kriminalitas di Kota Manado akan semakin menurun,”



Jumat, 24 Juni 2011
PT Air Belum Maksimalkan Sungai di Manado Utara

MANADO – Kota Manado bagian utara tidak hanya ketingalan dari sisi pembangunan infrastruktur, ternyata pelayanan air bersih belum maksimal. Anggota Komisi B DPRD Manado, Syarifudin Saafa ST mendesak  PT Air sebagai satu-satunya perusahaan air di Manado memaksimalkan beberapa sungai di kawasan ini sebagai sumber air.
“Selama ini sumber air yang dikelolah PT Air hanya dari Sungai Tondano di Paal Dua dan kawasan selatan seperti Warembungan. Padahal di bagian utara ada beberapa sungai yang tidak dimaksimalkan. Akibatnya, masyarakat disana kurang perhatian dari sisi pelayanan air,” ujar Saafa kepada beritamanado, Rabu (15/6).
Disamping itu, senada dengan Conny Rumondor, salah-satu anggota komisi B saat hearing bersama direksi PT Air, kemarin di kantor dekot, Saafa mendesak PT Air melakukan pemetaan dalam bentuk master plan pembangunan saluran air baru.
“Agar jelas dititik-titik mana akan dibangun saluran baru disesuaikan dengan RTRW Kota Manado,” tukasnya.



Rabu, 13 April 2011
Paripurna Perda Pajak dan Retribusi

 Syarifudin Saafa ST, Membacakan Hasil Pansus 

MANADO – Senin (11/04/11) siang, bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Manado, berlangsung rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Perda Pajak dan Retribusi. Selain dihadiri Walikota Manado Vicky Lumentut, juga diikuti kepala SKPD se-Kota Manado, seluruh camat, serta Kapolresta Manado. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado, James Karinda SH.

Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pantauan beritamanado, banyak diterangkan mengenai kenaikan secara signifikan beberapa sektor pajak dan retribusi bagi pengusaha. Hi Amir Liputo selaku Ketua Pansus II membacakan ranperda, salah-satunya menetapkan pajak tempat hiburan seperti klub malam yang sebelumnya Rp 1.250.000/tahun, kini ditetapkan menjadi Rp 3 juta/tahun.
“Rencana penarikan retribusi masuk di Pantai Malalayang, kami tolak. Pantai Malalayang adalah tempat hiburan murah masyarakat sekaligus salah-satu objek wisata pantai di Kota Manado,” jelas Syarifudin Saafa, selaku Ketua Pansus III dalam kesempatannya melaporkan hasil pansus di ruang paripurna. (mois)



Jumat, 8 April 2011
Pemkot Harus Anggarkan Pengadaan Tempat Sampah 

Anggota Komisi B DPRD Sulut, Syarifudin Saafa ST (foto beritamanado)


MANADO – Persoalan sampah di kota manado belakangan ini menjadi salah satu perhatian pemerintah kota, menyikapi keluhan warga mengenai minimnya tempat sampah. Syarifudin Saafa selaku anggota komisi B DPRD Kota Manado kepada beritamanado, Jumat (08/04) mengatakan, bahwa pihaknya dalam menyusun APBD nanti akan memprioritaskan masalah infrastruktur di dinas kebersihan untuk menangani masalah sampah.
“Saya rasa tidak etis kalau dimana-mana ada slogan dilarang buang sampah sembarangan tapi pemerintah tidak menyediakan tempat sampah yang mudah dijangkau,” tutur Saafa.

Ketua Partai Keadilan Sejahtera Sulut ini, berpendapat, program publik menjaga kebersihan harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti tempat sampah dengan jumlah cukup.

“Tidak mungkin kita melarang orang membuang sampah sembarangan, sementara tempat sampah tidak ada,” pungkasnya. (jry)



 Senin, 14 Maret 2011
Pungutan Rp 25 Ribu Sekali Masuk Pasar Tidak Masuk Akal

Mobil Kanvas dan Pengangkut Bahan Pokok Dikenakan Pungutan Rp 25 Ribu 

MANADO – DPRD Kota Manado mengecam keras keputusan sepihak Direksi PD Pasar Manado yang memungut retribusi sebesar Rp 25 ribu bagi kendaran penyuplai barang dan bahan pokok kebutuhan yang masuk di semua pasar di Kota Manado.

“Dipesankan kepada manajemen dan Dirut PD Pasar, pemerintah pusat sendiri melalui presiden telah menetapkan semua hasil bumi, sayur-sayuran dan segala kebutuhan pokok masyarakat, dibebaskan dari segala pungutan. Sekali lagi ini istruksi presiden,” tegas anggota Komisi B Dekot Manado Sonny Lela, Senin (14/03).

Hal senada diungkapkan Syarifudin Saafa ST, surat edaran Direksi PD Pasar dianggap ilegal, hanya kemauan sepihak PD Pasar dan tidak mempunyai payung hukum yang kuat karena tidak disertai SK Walikota dan tanpa persetujuan dewan.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil direksi PD Pasar untuk meminta penjelasan dari mereka, karena pungutan ini tidak masuk akal,” ujar Saafa dengan nada tinggi. (jry)

Diketahui, Surat edaran melalui SK Direksi PD Pasar nomor 047/PDP/K-II/2010, setiap kendaraan pengangkut barang dan kebutuhan pokok yang masuk ke kawasan pasar dikenakan retribusi Rp 25 ribu sekali masuk.

Adapun pasar yang dimaksud adalah, Pasar Pinasungkulan Karombasan, Pasar Calaca, Pasar Orde Baru Paal Dua, Pasar Tuminting, Pasar 45 Pusat Kota Manado, dan pasar tradisional lainnya.



Senin, 14 Maret 2011
PKS MENOLAK RANPERDA IMB YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT


MANADO – Usulan Pemkot Manado untuk mengenakan biaya Rp 3 juta pada pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan Jasa Umum, dipastikan ditolak DPRD Kota Manado.

Ketua DPW PKS Sulut, Syarifudin Saafa, ST meminta Ketua Pansus Ranperda IMB Kota Manado, Haji Amir Liputo, politis PKS di DPRD Kota Manado dan rekan-rekan politisi di partai lain untuk mengevaluasi secara cermat usulan pemkot tersebut.  Pasalnya, besaran tarif IMB yang diajukan pemkot manado dipastikan sangat memberatkan masyarakat termasuk para pengusaha yang bergerak di bidang property. 
Menurut, Bung Syarif, keberadaan di lembaga wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Usulan biaya IMB Rp 3 juta per meter, lagi-lagi tidak masuk akal. Selama ini IMB per meter Rp 850 ribu saja, banyak masyarakat ogah mengurusnya, apalagi Rp 3 juta. Sudah pasti banyak masyarakat akan susah mengurus IMB kalau semahal ini. Jadi dipastikan kami komisi B akan menolak usulan ini,” tegas Bung Syarif kepada beritamanado, Senin (14/03).

Bung Syarif berharap pemerintah kota dalam mengejar PAD tidak mengusulkan perda yang terlalu membebani rakyat, karena menurutnya pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan dari sumber pajak lainnya seperti pajak parkir dan pajak kendaraan bermotor.

Jumat, 11 Maret 2011
Pansus III Tolak Tarif Masuk Pantai Malalayang

MANADO – Gawat, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata berencana memungut tarif sebesar Rp 2000 kepada masyarakat yang akan menikmati Pantai Malalayang. Beruntung usulan ini ditolak DPRD Kota Manado.

Ketua Pansus III Ranperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Syarifudin Saafa, kepada wartawan Jumat (11/03), mengatakan, usulan tersebut telah ditolak Pansus karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan akan semakin menutup akses warga untuk berwisata pantai.
“Itu usulan yang tidak masuk akal, Pantai Malalayang adalah satu-satunya wisata pantai di Kota Manado yang dijadikan tempat rekreasi. Ini pantai yang diciptakan Tuhan untuk warga, sudah cukup pantai boulevard di reklamasi, jangan lagi membuat rakyat semakin susah,” tegas Saafa.

Ditambahkan Saafa, semestinya Pemkot memikirkan rehabilitasi Pantai Malalayang, membangun fasilitas penunjang sebagai bentuk kreasi untuk program wisata pantai di Kota Manado.



 Kamis, 10 Maret 2011
BUNG SYARIF, KETUA PANSUS RANPERDA RETRIBUSI JASA USAHA

Anggota Komisi B Dewan Kota Manado, Syarifudin Saafa, ST dipilih melalui rapat paripurna sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang bertugas membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Khusus.


Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini dianggap mumpuni dalam memimpin rekan-rekannya dan berkomunikasi dengan eksekutif dalam membahas rancangan Peraturan Daerah. Sejumlah nama masuk dalam jajaran panitia khusus ini diantaranya;

Ketua ; Syarifudin Saafa, ST (PKS)

Wakil Ketua ; Henky Kawalo, SE (PDIP)

Sekretaris ; Lily Binti (GOLKAR)

Anggota ; Ir. Coni Rumondor (GERINDRA), Meri Sidarta (BARNAS), Hani Polii (HANURA), Morris Korah (Demokrat), Ferdinan Lambey (Demokrat), Franklin Sinyal, SH, MH, (GOLKAR), Rijal Dali (PPP)

Ketua Pansus III, Syarifudin Saafa, menjelaskan, pansus Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha Khusus ini akan membahas ranperda sejumlah jenis retribusi yang terjelaskan dalam undang-undang no 28 tahun 2009 yakni

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

b. Retribusi Tempat Pelelangan

c. Retribusi Terminal

d. Retribusi Tempat Khusus Parkir

e. Retribusi Rumah Potong Hewan

f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Bung Syarif, demikian ia selalu disapa, menerangkan, Objek Retribusi Jasa Usaha ini berkaitan dengan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

Slider Code Enter Here

Teman