Jumat, 11 Maret 2011

BUNG SYARIF, KETUA PANSUS RANPERDA RETRIBUSI JASA USAHA

Anggota Komisi B Dewan Kota Manado, Syarifudin Saafa, ST dipilih melalui rapat paripurna sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang bertugas membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Khusus.


Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini dianggap mumpuni dalam memimpin rekan-rekannya dan berkomunikasi dengan eksekutif dalam membahas rancangan Peraturan Daerah. Sejumlah nama masuk dalam jajaran panitia khusus ini diantaranya;

Ketua ; Syarifudin Saafa, ST (PKS)

Wakil Ketua ; Henky Kawalo, SE (PDIP)

Sekretaris ; Lily Binti (GOLKAR)

Anggota ; Ir. Coni Rumondor (GERINDRA), Meri Sidarta (BARNAS), Hani Polii (HANURA), Morris Korah (Demokrat), Ferdinan Lambey (Demokrat), Franklin Sinyal, SH, MH, (GOLKAR), Rijal Dali (PPP)

Ketua Pansus III, Syarifudin Saafa, menjelaskan, pansus Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha Khusus ini akan membahas ranperda sejumlah jenis retribusi yang terjelaskan dalam undang-undang no 28 tahun 2009 yakni

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

b. Retribusi Tempat Pelelangan

c. Retribusi Terminal

d. Retribusi Tempat Khusus Parkir

e. Retribusi Rumah Potong Hewan

f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Bung Syarif, demikian ia selalu disapa, menerangkan, Objek Retribusi Jasa Usaha ini berkaitan dengan pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

(Johan/Red)

Slider Code Enter Here

Teman