Selasa, 15 Maret 2011

PKS MENOLAK RANPERDA IMB YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT

MANADO – Usulan Pemkot Manado untuk mengenakan biaya Rp 3 juta pada pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perijinan Jasa Umum, dipastikan ditolak DPRD Kota Manado.

Ketua DPW PKS Sulut, Syarifudin Saafa, ST meminta Ketua Pansus Ranperda IMB Kota Manado, Haji Amir Liputo, politis PKS di DPRD Kota Manado dan rekan-rekan politisi di partai lain untuk mengevaluasi secara cermat usulan pemkot tersebut.  Pasalnya, besaran tarif IMB yang diajukan pemkot manado dipastikan sangat memberatkan masyarakat termasuk para pengusaha yang bergerak di bidang property. 
Menurut, Bung Syarif, keberadaan di lembaga wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Usulan biaya IMB Rp 3 juta per meter, lagi-lagi tidak masuk akal. Selama ini IMB per meter Rp 850 ribu saja, banyak masyarakat ogah mengurusnya, apalagi Rp 3 juta. Sudah pasti banyak masyarakat akan susah mengurus IMB kalau semahal ini. Jadi dipastikan kami komisi B akan menolak usulan ini,” tegas Bung Syarif kepada beritamanado, Senin (14/03).

Bung Syarif berharap pemerintah kota dalam mengejar PAD tidak mengusulkan perda yang terlalu membebani rakyat, karena menurutnya pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan dari sumber pajak lainnya seperti pajak parkir dan pajak kendaraan bermotor.

Slider Code Enter Here

Teman