Selasa, 15 Maret 2011

Pungutan Rp 25 Ribu Sekali Masuk Pasar Tidak Masuk Akal

MANADO – DPRD Kota Manado mengecam keras keputusan sepihak Direksi PD Pasar Manado yang memungut retribusi sebesar Rp 25 ribu bagi kendaran penyuplai barang dan bahan pokok kebutuhan yang masuk di semua pasar di Kota Manado.

“Dipesankan kepada manajemen dan Dirut PD Pasar, pemerintah pusat sendiri melalui presiden telah menetapkan semua hasil bumi, sayur-sayuran dan segala kebutuhan pokok masyarakat, dibebaskan dari segala pungutan. Sekali lagi ini istruksi presiden,” tegas anggota Komisi B Dekot Manado Sonny Lela, Senin (14/03).

Hal senada diungkapkan Syarifudin Saafa ST, surat edaran Direksi PD Pasar dianggap ilegal, hanya kemauan sepihak PD Pasar dan tidak mempunyai payung hukum yang kuat karena tidak disertai SK Walikota dan tanpa persetujuan dewan.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil direksi PD Pasar untuk meminta penjelasan dari mereka, karena pungutan ini tidak masuk akal,” ujar Saafa dengan nada tinggi. (jry)

Diketahui, Surat edaran melalui SK Direksi PD Pasar nomor 047/PDP/K-II/2010, setiap kendaraan pengangkut barang dan kebutuhan pokok yang masuk ke kawasan pasar dikenakan retribusi Rp 25 ribu sekali masuk.

Adapun pasar yang dimaksud adalah, Pasar Pinasungkulan Karombasan, Pasar Calaca, Pasar Orde Baru Paal Dua, Pasar Tuminting, Pasar 45 Pusat Kota Manado, dan pasar tradisional lainnya. (jry)

Slider Code Enter Here

Teman