Rabu, 13 April 2011

Paripurna Perda Pajak dan Retribusi

 Syarifudin Saafa ST, Membacakan Hasil Pansus 

MANADO – Senin (11/04/11) siang, bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Manado, berlangsung rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Perda Pajak dan Retribusi. Selain dihadiri Walikota Manado Vicky Lumentut, juga diikuti kepala SKPD se-Kota Manado, seluruh camat, serta Kapolresta Manado. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado, James Karinda SH.

Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pantauan beritamanado, banyak diterangkan mengenai kenaikan secara signifikan beberapa sektor pajak dan retribusi bagi pengusaha. Hi Amir Liputo selaku Ketua Pansus II membacakan ranperda, salah-satunya menetapkan pajak tempat hiburan seperti klub malam yang sebelumnya Rp 1.250.000/tahun, kini ditetapkan menjadi Rp 3 juta/tahun.
“Rencana penarikan retribusi masuk di Pantai Malalayang, kami tolak. Pantai Malalayang adalah tempat hiburan murah masyarakat sekaligus salah-satu objek wisata pantai di Kota Manado,” jelas Syarifudin Saafa, selaku Ketua Pansus III dalam kesempatannya melaporkan hasil pansus di ruang paripurna. (mois)

Slider Code Enter Here

Teman